Senin, 21 Januari 2008

KHUTBAH JUM'AT 16-11-2007 Anak Yatim dan Janda-janda (Terjemah)


KHUTBAH JUM’AT HADHRAT AMIRUL MUKMININ KHALIFATUL MASIH V aba.
Tanggal 16-11-2007 dari Mesjid Baitul Futuh, London, UK
Hak-hak Anak Yatim dan para Janda


Setelah mengucapkan Syahadat, memohon perlindungan dan menilawatkan Al-Faatihah, Hudhur aba. menilawatkan ayat-ayat Kitab Suci Al-Qur’aan:
Surah Al-Baqarah ayat 221: ……………“Dan mereka bertanya kepada engkau mengenai anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki mereka adalah sangat baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka itu adalah saudara-saudaramu. Dan Allah mengetahui yang berbuat kerusakan daripada dia yang berbuat kebaikan dan kesejahteraan dari anak-anak yatim. Dan sekiranya Allah menghendakinya niscaya Dia akan membuat kamu menjadi susah. Sesungguhnya, Allah itu Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
Surah Al-Baqarah ayat 241: Dan, orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat atau mewasiatkan untuk istri-istri mereka perbekalan untuk satu tahun tanpa menyuruh mereka harus keluar dari rumah. Tetapi, jika mereka itu keluar sendiri, maka tak ada dosa atasmu tentang apa yang wajar yang mereka lakukan terhadap diri mereka. Dan, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
Surah Al-Baqarah ayat 229:
Dan perempuan-perempuan yang ditalak harus menahan diri mereka tiga kali masa haid; dan tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah di dalam kandungan mereka, jika mereka itu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dan suami-suami mereka itu lebih berhak untuk kembali rujuk dalam masa itu, jika mereka itu menghendaki perbaikan. Dan perempuan-perempuan mempunyai hak yang sama dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf; tetapi laki-laki mempunyai satu derajat lebih di atas mereka. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
Bahwa ayat-ayat yang baru saya baca tadi, di dalam ayat-ayat ini Allah Taala telah menarik perhatian orang-orang yang beriman atas anggota-anggota masyarakat yang lemah agar supaya jangan sampai mereka itu mempunyai pikiran bahwa tidak ada orang yang memperhatikan kami dan kami ini tidak punya status apa-apa di dalam masyarakat. Mereka yang kuat dan memiliki kekuasaan dapat saja memperlakukan kami apa saja yang mereka sukai. Di akhir dari ayat-ayat tersebut kata-kata Tuhan ‘Aziiz’ dan ‘Hakiim’ telah dipergunakan, yang dengan itu maka Allah Taala telah memberikan pemikiran ini kepada golongan yang lemah di dalam masyarakat itu, bahwa jika ada anggota masyarakat yang lebih kuat atau yang memiliki kekuatan yang lebih besar, mereka itu berbuat sesuatu hal yang tidak adil terhadap kamu, maka mereka itu haruslah ingat bahwa di sana ada Tuhan ‘Aziiz’ Yang Maha Perkasa dan Tuhan ‘Hakiim’ Yang Maha Bijaksana di atas kalian, Yang dapat menyergap dan menangkap orang-orang yang melanggar perintah Tuhan. Allah Taala berfirman bahwa terhadap orang-orang yang tidak mengikuti perintah-Ku Yang Bijaksana itu maka Aku punya semua kekuasaan dan Aku memiliki semua sumber kekuatan maka Aku akan menangkap orang-orang tersebut dan mengadakan deal dengan mereka. Orang-orang yang beriman kepada Kitab Suci Al-Qur’aan sebagai Kitab Ilahi, mereka itu telah diperingatkan akan adanya aturan ini bahwa jika kalian terus saja mengabaikannya dan kemudian membiarkannya begitu saja tetapi seharusnya bertanggung-jawab atas hal itu. Setiap orang beriman yang adalah Mukmin harus selalu ingat akan hal yang sangat esensial ini dan untuk bekerja mengikutinya karena ini adalah hal-hal yang merupakan jaminan untuk penegakkan kedamaian pada masyarakat. Dengan tidak mentaati hal ini, maka orang-orang ini dapat menghancurkan kedamaian dari masyarakat tersebut dengan tidak mentaati perintah-perintah ini. Walaupun pada kenyataannya bahwa mereka itu menyatakan dirinya sebagai Muslim tetapi masih saja orang-orang ini tidak menaruh perhatian akan hak-hak bagi orang-orang miskin dan jika mereka itu melakukannya demikian itu maka hal itu adalah sesuatu hal yang masih harus dikerjakan dan dituntaskan. Perasaan tidak percaya dan kegelisahan yang ada pada golongan orang-orang yang lemah ini, akan timbul di dalam pikirannya satu reaksi besar yang juga dapat terlihat. Jadi, penyebab dari reaksi dari kegelisahan ini dan dengan ke-tidak-adilan itu maka ada orang-orang yang bertanggung-jawab untuk itu yang kepada mereka ini diminta untuk melaksanakan tanggung-jawabnya dalam memenuhi hak-hak orang-orang yang lemah tersebut. Mereka orang-orang yang diberi tanggung-jawab untuk memperbaiki situasi dan kondisi tersebut tetapi mereka tidak melaksanakan keadilan tersebut dalam melaksanakan kewajibannya, jika karena orang-orang tersebut tidak ambil perduli terhadap tanggung-jawabnya mereka itu maka Allah Taala berfirman bahwa Hai orang-orang yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya adalah seperti tidak berlaku adil maka kalian itu haruslah ingat bahwa di sana ada satu Wujud Yang “Ghalib” Tuhan Maha Pemilik segala kekuatan dan Tuhan ‘Aziiz’ Yang Maha Perkasa Yang ada di atas kamu dan yang mengawasi kamu, di mana Dia itu dapat menghukum kamu. Perintah-Nya yang semuanya itu penuh dengan kebijaksanaan, yang jika kamu tidak melaksanakan perintah-perintah ini dan tidak memenuhinya maka adalah sama saja bahwa kalian itu menghentikan penegakkan kedamaian di dalam masyarakat dengan mengingkari hak-hak dari orang-orang tersebut, dan Allah Taala itu tidak akan mentolerir hal tersebut dan ingatlah bahwa Dia itu Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Berkuasa. Jadi, berhati-hatilah dan ingatlah selalu untuk melaksanakan tanggung-jawab tersebut agar Tuhan Yang Maha Perkasa, Yang juga ghafurur-rahiim yang amat berbelas kasih-sayang dan pengampun Dia akan memperlihatkan rahmat kasih sayang-Nya kepadamu dan Dia akan memperlihatkan manifestasi dari rahmat kasih sayang-Nya untuk kebaikanmu.
Dari ayat-ayat ini yang saya bacakan tadi yang terjemahan dari ayat pertama adalah seperti ini: ‘orang-orang ini yang bertanya kepada engkau mengenai anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki mereka adalah sangat baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka itu adalah saudara-saudaramu. Dan Allah mengetahui siapa yang berbuat kerusakan dari pada orang yang menegakkan kedamaian. Jika sekiranya Allah menghendakinya niscaya Dia dapat membuat kamu menjadi susah. Sesungguhnya, Allah itu Maha Perkasa, Maha Bijaksana”. Di dalam ayat ini Allah Taala telah menyebutkan tentang anak-anak yatim yang di dalam konteks ini di dalam Kitab Suci Al-Qur’aan di sana terdapat banyak ayat-ayat lainnya juga di mana dikatakan bahwa memperhatikan dan menjaga hak-hak anak yatim serta untuk berbuat baik kepada mereka itu ada berulang-kali disebutkan. Di dalam ayat ini, Allah Taala berfirman bahwa orang-orang ini, anak-anak yatim ini adalah saudaramu, yang jika memperlakukan saudaramu itu, maka bagaimanakah yang seorang saudara itu akan berbuat, saudaranya yang orang yang baik budi, di mana saudaranya yang lebih tua akan memelihara, menjaga dan memperhatikan saudara-saudaranya yang lebih muda agar ia itu mendapatkan pendidikan yang baik dan sehat sejahtera dalam ahlaknya serta ikut serta di dalam kegiatan Jama’at dan dengan bergaul dalam Jama’at itu dengan orang-orang yang baik di mana teman-temannya itu akan menaruh perhatian pada pendidikannya dan ia pun kadang-kadang memberikan sesuatu untuk keperluan olah-raganya agar kesehatan mereka itu terpelihara dengan baik. Jika ada yang jatuh sakit maka ia pun akan ikut khawatir dan gelisah serta memperhatikan pengobatannya. Maka, Allah Taala berfirman bahwa anak-anak yatim di dalam masyarakat kalian itu adalah saudara-sasudaramu. Sehingga kalian akan selalu memperlakukan mereka dengan sebaik-baiknya dan memperhatikan apa keperluannya. Hal-hal ini harus selalu ada di dalam pikiran saudara-saudara bahwa saudara-saudara itu harus menjaga dan memperhatikan reformasi dan kesejahteraan mereka serta untuk membuat mereka itu menjadi bagian yang aktif dari masyarakat. Jika tidak begini, karena jika orang tuanya tidak ada dan karena saudara-saudaranya yang lebih tua tidak ada, maka siapa yang akan memelihara mereka itu? Atau apakah anak-anak ini akan menjadi orang yang menjadi rusak, orang yang terabaikan? Ini bukanlah caranya dari seorang yang beriman: Seorang Mukmin adalah mereka yang memperhatikan dan memelihara anak-anak yatim dan yang berusaha untuk membuat mereka itu menjadi anggota yang berguna dari satu mayarakat Islam. Dalam Ajaran Islam itu adalah bahwa kalian harus berbuat baik dan jika ada terjadi sesuatu kerusakan atau deformasi maka kalian harus bersikap teguh dan memperlihatkan keteguhan.
Hal ini haruslah diingat di dalam hati bagi anak-anak yatim dan untuk anak-anak kamu sendiri yang persis seperti perasaan kebaikan hati kalian bagi anak-anakmu dan bagi saudara kecilmu serta berusaha menjaga dan menyelamatkannya dari hal-hal yang buruk atau salah dengan peringatan dari kalian jika mereka itu berbuat salah serta mengajarkan kepadanya hal-hal yang bagus dengan tidak berlaku kasar dan keras dengan memperlihatkan kepada mereka kecintaanmu yang terlalu besar sehingga anak-anak itu akan menyalah-gunakannya. Jadi, perintah pertama dari Kitab Suci Al-Qur’aan mengenai anak-anak yatim ini adalah bahwa perbaikan reformasi mereka itulah yang harus selalu diingat di dalam hati, sehingga mereka itu akan menjadi bagian yang aktif di dalam masyarakat Islam. Reformasi ini harus dijalankan seperti halnya kalian menjaga dan memelihara anak-anak dan keluarga dekatmu sendiri. Haruslah ingat selalu bahwa untuk memelihara saudara-saudara mu itu adalah tugas dan tanggung-jawabmu. Di tempat lainnya Allah Taala menyebutkan hal tentang anak yatim ini yang dikutip dari ayat lainnya:
Surah An-Nisaa ayat 10:
Dan hendaknya merasa takutlah akan Allah, orang-orang yang jika mereka meninggalkannya di belakang mereka keturunan yang lemah, rasa khawatirnya terhadap mereka itu akan sia-sia, maka hendaklah mereka itu takut kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lurus.
Yang menekankan hal yang sama di mana arti dari ayat tersebut adalah bahwa orang-orang yang memiliki rasa takut kepada Allah, mereka itu takut bahwa mereka itu akan meninggalkan anak keturunannya, mereka itu takut pada hal-hal yang mereka itu harus berbicara secara terus terang di mana tidak ada orang yang tahu kapan dia itu akan meninggal. Jadi setiap orang itu harus takut kepada Allah dan itulah sebabnya mengapa Allah Taala itu memberikan ganjaran kepada saudara-saudara untuk perbuatan amal baik kalian dengan memelihara anak-anak yatim ini agar Allah Taala juga akan melindungimu dari segala macam kecemasan dan kekhawatiran. Jadi, jagalah selalu semua keperluan dan kebutuhan dari anak-anak yatim ini, terutama anak-anak mereka yang telah mengorbankan jiwanya demi untuk agama yang memerlukan perhatian yang lebih besar lagi. Jadi, anak-anak tersebut janganlah sampai mempunyai dalam pikirannya bahwa ayahku itu sudah mengorbankan jiwanya demi untuk agama dan dia telah meninggalkan kami sendiri. Tetapi setiap anak-keturunan dari seorang syuhada itu harus mengerti akan hal ini bahwa ayahku itu telah memberikan jiwanya demi untuk agama dan dia telah mendapatkan kehidupan yang kekal. Kepala kita harus ditegakkan dalam menghormatinya dan orang-orang ini harus memiliki perasaan bahwa sejauh mengenai keperluan duniawinya maka Jama’at dan para anggota Jama’at sudah menyediakan keperluannya itu dan hak-hak kami terpelihara seperti halnya di antara orang yang bersaudara yang menjaga dan memelihara saudara-saudaranya yang lebih kecil, sebagaimana seorang saudara yang akan memelihara anak-anaknya sendiri. Perasaan seperti ini harus ada pada anak-anak ini bahwa untuk tarbiyat kami itu, Jama’at dan saudara-saudara kami akan mengatur dan menjalankan tarbiyat kami ini. Bilamana bapak dari seseorang itu telah meninggalkan sebidang kebun untuk anak-anaknya maka kemudian saudara-saudara dekatnya akan menjaga dan mengawasi kebun tersebut dan janganlah sekali-kali untuk memanfaatkan dan menghabiskannya, atau jangan dengan cara-cara penipuan kemudian membuat anak-anak yang masih muda itu sampai tidak dapat memperoleh bagian warisan dari kebun peninggalan ayahnya itu. Tetapi Allah Taala berfirman:
Surah Al-An’aam (6) ayat 153:
Dan, janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik sampai ia mencapai kedewasaannya. …………
Bahwa saudara-saudara itu janganlah mendekati harta anak-anak yatim ini dengan cara-cara yang ceroboh; dengan kata-kata di atas ini janganlah dengan membesarkan anak-anak ini kemudian engkau mengambil harta tersebut untuk kamu sendiri atau untuk kepentingan kamu sendiri. Saudara-saudara itu harus menggunakan harta ini untuk anak-anak yatim tersebut, membelanjakannya untuk anak-anak ini dan sekiranya saudara tidak dapat mengawasinya dan kemudian kalau membelanjakannya pun harus dengan sangat hati-hati dari uang yang ditinggalkan oleh orang tuanya itu, hanya mengeluarkan sebanyak apa yang benar-benar diperlukan untuk anak-anak tersebut. Jika anak-anak ini telah tumbuh menjadi dewasa maka harta yang ada itu harus diberikan atau diserahkan kepada anak-anak ini sehingga ia itu akan dapat mengurus keperluannya sendiri. Kadang-kadang terlihat bahwa ketika anak-anak itu telah tumbuh dewasa dan sudah bisa bertanggung-jawab tetapi oleh keluarga sangat dekatnya itu harta tersebut tidak diberikan kepada anak tersebut, tetapi mereka terus saja menggunakan uang milik anak tersebut dengan mengatakan bahwa kami sudah banyak mengeluarkan uang untuk keperluannya itu. Allah Taala sangat awas terhadap hal ini, maka untuk membesarkan anak yatim ini tujuannya harus suci dan bersih. Jika ada tujuan yang tidak benar atau tujuan yang buruk maka kemudian bukannya memelihara anak yatim tersebut seperti apa yang dilihat oleh orang-orang lain sebagai satu perbuatan baik dari keluarga dekatnya dengan memelihara anak yatim ini, tetapi pada kenyataannya sebenarnya orang yang memelihara anak yatim itu mempergunakan uang yang milik dari anak itu sendiri. Bukan itu saja bahwa ia itu sudah mempergunakan uangnya bukan hanya untuk anak yatim ini saja tetapi ia pun telah ikut memanfaatkan uang tersebut. Banyak kejadian dalam perkara ini di mana terjadi orang-orang yang mencari keuntungan pribadinya. Jika anak yatim ini menjadi tahu tentang orang yang telah memeliharanya itu telah menghabiskan semua harta kekayaan yang menjadi miliknya itu atau orang tersebut tidak mau menyerahkan harta ini maka mulailah timbul satu kekacauan. Saudara akan menjadi pecah dikarenakan oleh harta tersebut, paman dan bibi menjadi jauh, perkelahian dan permusuhan pun akan mulai. Juga di bawah system Jama’at merke itu pergi ke Dewan Qadha atau mereka mengajukannya ke Pengadilan dan ada orang-orang yang ingin menyelenggarakan deal untuk perkara ini oleh merekanya sendiri kemudian mereka mengatakan bahwa mereka menulis surat kepada saya untuk menyelesaikan perkara ini. Allah Taala berfirman bahwa engkau itu tidak akan dapat menipu kepada Allah, Allah Taala Maha Mengetahui siapa orang yang benar dan siapa orang yang suka membuat kekacauan. Ilmu Allah itu sangatlah sempurna, Dia itu amat sangat mengetahuinya, Dia Tahu apa yang paling tersembunyi di dalam hati seseorang; Dia Tahu benar dalam mensejahterakan anak yatim itu, apa pun maksud yang sebenarnya, ini pun diketahui oleh Allah. Engkau dapat saja menipu orang-orang, engkau dapat saja memenangkan keputusan dari Pengadilan namun engkau itu tidak akan dapat menipu Allah Taala. Allah Taala berharap dan mengharapkan dari seorang Mukmin itu bahwa di itu tidak akan memakan sesuatu apa pun dari harta milik anak yatim ini. Kalain itu harus berlaku seperti bersaudara yang saling mencintai, kalian harus memperlakukan anak-anak yatim itu dengan baik hati dan penuh kasih sayang, yang bukan saja memelihara anak ini tetapi juga jika memungkinkan untuk membuat anak ini untuk bisa berdikari di atas kakinya sendiri dan jika memungkinkan maka keluarkanlah uang dari kantungmu sendiri dan usahakanlah agar anak ini mendapatkan pekerjaan serta aktif di dalam kegiatan anggota Jama’at Allah Taala berfirman: wa lau syaa-allaahu laa’ natakum (2:221) dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia akan membuatmu dalam kesulitan, bahkan Dia dapat memerintahkan bagimu apa yang membuat kamu tidak senang atau menyebabkan dalam kesulitan. Perintahnya itu adalah bahwa harta-kekayaan yang ditinggalkan oleh ayah tersebut agar engkau itu jangan sama sekali mempergunakannya untukmu. Setiap rupiah harus diberikan kepada anak itu atau digunakan untuk keperluan anak yatim tersebut. Jadi, Allah Taala itu tidak ingin membuat engkau dalam kesulitan atau dalam kesukaran. Jadi ini berarti bahwa engkau itu jangan sampai menyalah-gunakannya dan jangan menggunakannya untuk kepentinganmu sendiri; ingatlah bahwa jika engkau memakan atau menggunakan harta hak anak yatim itu adalah cara yang tidak jujur, di mana Allah Taala berfirman:
Surah An-Nisaa ayat 11:
Sesungguhnya, mereka yang memakan harta anak-anak yatim dengan dholim aniaya, mereka sebenarnya tak lain hanya menelan api ke dalam perut mereka, ……….
Bahwa orang-orang yang secara tidak adil memakan harta dari anak-anak yatim ini pada hakikatnya mereka itu sama dengan memasukkan api ke dalam perutnya. Jadi menjaga harta dari anak yatim ini dan membuat anak ini seorang anggota Jama’at Muslim yang aktif, inilah perintah dan nasihat yang ada di dalam Islam. Ini bukanlah sesuatu hal yang di mana orang dapat mengatakannya bahwa tidak apa-apa jika kami tidak menaruh perhatian pada hal ini, hal ini tidak benar bilamana kita membaca ujung dari ayat Qur’aan tersebut, yang sudah saya bacakan pada permulaannya tadi: innallaaha ‘aziizun hakiim (2:221) Allah Taala telah mengingatkannya satu kali lagi bahwa walaupun anak yatim tersebut mungkin saja lemah, di mana ia tidak punya daya untuk dapat mengurusi hak-haknya sendiri atau bahwa ia dapat menuntut hak-haknya dia itu dari orang lainnya, tetapi masyarakat itu haruslah ingat bahwa orang-orang yang diberi tanggung-jawab untuk membesarkan anak-anak ini, mereka itu haruslah mengerti bahwa walaupun anak yatim ini tidak ‘aziiz’ ia tidak punya kekuatan apa-apa namun di sana ada Tuhan Yang memiliki akses terhadap anak-anak yatim ini dan Dia-lah ‘aziiz’ dan ‘hakiim’ Yang Maha Perkasa terhadap segala sesuatunya dan jika engkau itu mengabaikan hak-hak dari anak-anak yatim ini atau membuat pengaturan yang tidak jujur dan tidak adil terhadap hartanya ini maka di sana ada Allah Taala di mana Dia akan menghukum kamu untuk perbuatan tersebut; Dia itu Maha Bijaksana, penuh dengan kebijaksanaan yang dari kebijaksanaan-Nya itu Dia telah memberikan izin bagimu bahwa engkau itu dapat menggunakan seberapa dari harta tersebut dengan cara yang jujur; inilah yang dapat engkau kerjakan dan engkau itu harus selalu ingat akan hal ini. Bilamana dikarenakan adanya keperluan sementara maka engkau itu memasang matamu untuk melihat manfaat akhirnya yang akan permanen, yang sebagai hasilnya dari ini maka akan terciptalah kecintaan dan kasih sayang di dalam masyarakat dan orang yang memelihara dan menjaga anak yatim ini pun akan terselamatkan dari menelan api ke dalam perutnya dan mereka pun akan terselamatkan dari hukuman api neraka.
Kemudian Allah Taala menyebutkan bagian yang lebih lemah lainnya dalam masyarakat, inilah para janda-janda yang umumnya dianggap kaum perempuan yang paling lemah di dalam masyarakat. Jika mereka itu menjadi janda kemudian hak-hak mereka itu tidak dipikirkan oleh berbagai masyarakat, terutama di Negara-negara yang sudah berkembang, hak-hak mereka itu tidak diberikan sebagaimana mestinya. Ada orang-orang yang terpengaruh dengan hartanya lalu menganiaya dan membodohi mereka; orang-orang Muslim terutamanya harus memperhatikan akan hak-hak dari para wanita ini. Karena Allah Taala telah berulang kali menyebutkan perkara ini. Di Negara-negara yang maju mereka menyatakan sudah menjaga hak-hak dari kaum wanita ini. Kitab Suci Al-Qur’aan sebenarnya sudah mengingatkan kepada kita 1.400 tahun yang lalu tentang hal ini. Jika saudara menganggapnya kondisi ini adalah untuk zaman tersebut maka kalian betapa akan terkejutnya bahwa betapa Allah Taala itu telah menegakkan hak-hak mereka itu untuk di sepanjang masa. Di dalam masyarakat dahulu, di mana hak-hak wanita ini hampir tidak ada, hampir nol telah terjadi perubahan di dalam kehidupan para sahabat Nabi saw., di mana mereka itu sudah bekerja dengan mengikuti ajaran ini. Terjemahan dari ayat ini adalah bahwa orang-orang yang wafat di antara kalian dan meninggalkan istri-istri mereka yang menjadi janda maka ada wasiyat dan perintah berkenaan dengan para istri tersebut bahwa mereka itu boleh tinggal di rumah tersebut selama satu tahun dan jangan sampai mereka itu diusir dari rumah. Jika mereka itu pergi ke luar dari rumah dengan niatnya sendiri maka kalian tidak akan disalahkan dan apa pun yang engkau telah putuskan mengenai perkara mereka ini maka semuanya adalah terserah pada mereka dan Allah Taala Maha Perkasa dan Maha Bijaksana. Jadi di dalam ayat ini, Allah Taala telah menegakkan hak-hak dari para janda ini untuk tetap tinggal di rumahnya selama satu tahun. Hak-haknya itu adalah bahwa ia itu harus menyelesaikan hutangnya yang selama 4 bulan dan 10 hari dengan tetap tinggal di rumah tersebut dan setelahnya itu pun ia dapat tetap tinggal di rumah sama selama satu tahun jika ia menghendakinya.
Hadhrat Khalifatul Masih Tsani r.a. berpendapat di mana beliau menyebutkan bahwa setelahnya masa iddah yang 4 bulan dan 10 hari itu, wanita ini dapat tetap tinggal di rumah sama untu selama satu tahun. Beliau itu cenderung berpikir untuk kemudahan dan kelonggaran yang maksimum untuk diberikan kepada wanita yang janda ini. Bilamana yang meninggal itu meninggalkan rumah sebagai estate dan harta ini akan dibagikan, dibagi-bagi kepada ahli warisnya yang berhak kemudian Allah Taala berfirman bahwa bahkan di dalam keadaan yang demikian pun janda itu tidak boleh disuruh segera pindah tetapi diizinkan untuk tetap tinggal di rumah tersebut untuk selama satu tahun. Sebagaimana Khalifatul Masih Tsani telah menyebutkan hal ini dan inilah prakteknya sekarang ini bahwa jika seorang wanita itu tidak mempunyai keturunan atau laki-lakinya itu punya dua istri atau jika di masa lalu ada anak-anaknya dari istri pertama atau jika tidak memiliki keturunan maka ayah dari suami dan jandanya itu kadang-kadang harus pindah dari rumah tersebut. Allah Taala berfirman bahwa untuk selama satu tahun perempuan itu punya hak untuk tinggal di rumah tersebut dan tidak ada ahli waris lainnya yang memiliki hak untuk melakukan penekanan kepada wanita tersebut yang dapat membuat wanita ini merasa amat sedih. Jika ya, wanita ini ingin pergi setelah habisnya iddah, jika ia ingin meninggalkan rumah tersebut maka ia dapat saja melakukannya, terserah kepada dia. Kepada janda diberikan hak ini bahwa ia dapat memutuskan mana saja yang dia sukai, apa yang sesuai dengan hukum dan sesuai syariat. Oleh kaena itu haruslah selalu ingat bahwa Yang ‘Aziiz’ dan ‘Hakiim’ Tuhan Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana, perintah-Nya itulah yang harus ditaati. Jika kalian menyalah-gunakan kelemahan dari kaum wanita ini dan dengan paksaan menyuruhnya untuk ke luar dari rumah di mana tidak ada keluarga lainnya atau keluarga dekatnya yang akan mengurusnya maka kalian itu jangan sampai memanfaatkan situasi ini dan mengambil keuntungan dari situasi ini. Jadi, Allah Taala telah menyebutkan hal yang kecil ini atau kemungkinan yang kecil dan jauh ini dengan cara yang sangat bagus dan bijaksana, Allah Taala telah menyebutkan semua hal-hal ini. Keluarga-keluarga dekat dari ayahnya sudah diperingatkan dan dinasihati bahwa Allah Taala adalah ‘Aziiz’ Yang Maha Perkasa dan ‘Hakiim’ Yang Maha bijaksana. Jika kamu tidak bekerja mengikuti perintah-Nya ini maka engkau akan dihukum untuk itu. Ada hal lainnya yang disebutkan di sana bahwa untuk selama satu tahun perempuan janda itu diizinkan untuk tinggal di sana dan janda ini pun diberi hak bahwa bila disebabkan menikah untuk kedua kalinya maka ia dapat saja meninggalkan rumah ini sebelum waktu tersebut jika ia menghendakinya. Dalam keadaan demikian, keluarga lainnya jangan menghalang-halangi keputusan dari wanita ini. Ia tidak diharuskan untuk tinggal di sana untuk selama satu tahun, tetapi ia punya hak untuk meninggalkan rumah tersebut sebelum masa satu tahun ini habis jika ia menghendakinya. Ada orang yang berpikiran bahwa janda itu tidak diperbolehkan untuk menikah kembali, padahal menikahnya kembali dari seorang janda itu adalah satu hal yang baik untuk dikerjakan. Sebagai jawaban terhadap kasus ini Hadhrat Khalifatul Masih Awwal r.a. dengan indahnya telah memberikan komentar atas bagian ini wallahul ‘aziizun hakiim bahwa ada orang-orang yang mengatakan bahwa menikah untuk kedua-kalinya bagi seorang janda itu adalah bertentangan dengan kehormatan kami, terutamanya pada budaya Pakistan atau India yang kadang-kadang ada beberapa keluarga yang memiliki perasaan ini di mana mereka itu sangat kaku di dalam perkara ini bahwa hal ini adalah bertentangan dengan kehormatan kami jika seorang janda itu menikah kembali. Allah Taala berfirman bahwa Nama-Ku adalah ‘Aziiz’ Aku Maha Perkasa dan Aku adalah ‘Hakiim’ Aku Maha Bijaksana, jika Aku memberikan izin kepada perempuan itu untuk dapat menikah kembali inilah perintah dari-Ku walaupun orang-orang yang mengingkarinya itu menolak dan menentangnya maka mereka itu haruslah ingat bahwa Allah Taala itu Maha Perkasa, Maha Bijaksana. Oleh karena itu ikutilah perintah-Ku dan jangan mengikut pada kehormatan palsu seperti yang ada di dalam pikiran kamu, agar supaya kalian pun akan dapat memperoleh manfaat dari sifat-sifat Allah ini.
Dalam ayat yang ketiga bahwa selanjutnya berkenaan dengan hak-hak dari kaum wanita itu bahwa dalam kasus perceraian maka untuk perempuan yang dicerai itu masa iddahnya 3 masa haid yang setelahnya itu kalian jangan menghalang-halanginya jika mereka itu akan menikah kembali, bahkan harus menolongnya. Karena jika mereka memutuskan untuk menikah kembali maka terserah kepadanya tetapi kepada wanita ini diperintahkan bahwa jika setelahnya perceraian itu diketahui ia sedang mengandung maka engkau harus memberitahukan kepada suaminya, engkau itu jangan menyembunyikan perkara ini. Setelahnya pernikahan itu, jika mereka itu tidak berbahagia untuk hidup bersama ini tidak berarti bahwa setelahnya perceraian itu mereka boleh saling membalas satu sama lain dan ayah dari anak tersebut jangan sasmpai tidak diberitahu bahwa akan ada anak darimu. Allah Taala berfirman bahwa mungkin saja ia itu akan lebih sayang kepada kamu, akan kembali dan membatalkan perceraiannya dan kemudian kalian akan hidup berbahagia bersama-sama lagi di rumah yang sama. Mereka punya hak untuk mengambil kembali istrinya maka segala permasalahan ini akan terselesaikan. Keluarga-keluarga dekatnya juga dinasihatkan bahwa mereka itu janganlah menghalang-halangi mereka itu. Kadang-kadang ada dari keluarga dekatnya yang salah pengertian bahwa bahwa perempuan janda ini walaupun ia ingin kembali lagi ada keluarga-keluarga dekatnya yang mengajukan keberatan dan persyaratan atau melarangnya dengan mengatakan bahwa satu kali engkau menceraikannya maka kami tidak akan mengizinkan bagimu untuk kembali. Ada beberapa kejadian yang kadang-kadang dilaporkan kepada saya di mana sya pun merasa heran mengetahui adanya kehormatan palsu yang ada di dalam pikiran mereka itu, di mana mereka itu kadang-kadang terlampau turut campur dalam rumah tangga anak-anak perempuan mereka dan ada anak-anak perempuan yang menulis surat kepada saya bahwa kami suami dan istri, kami ingin hidup bersama-sama; tetapi kedua orang tua dari kedua pihakannya mereka itu mempertahankan ke-egoan pribadinya masing-masing. Allah Taala berfirman bahwa kepada familinya itu janganlah menghalang-halanginya jika hubungan mereka itu akan disambung kembali. Jika suaminya sudah menyadari akan kesalahannya maka janganlah dengan mengatas-namakan kehormatan palsu itu lalu mereka akan menghancurkan keluarga dari wanita tersebut. Allah Taala berfirman selanjutnya bahwa orang-orang perempuan itu memiliki hak yang sama seperti orang laki-laki memiliki hak terhadap wanita, keduanya itu memiliki hak yang sama.
Orang yang diceraikan itu mereka harus menahan diri selama 3 kali masa haid dan tidak diperbolehkan bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang telah Allah ciptakan di dalam rahimnya. Dalam hal tersebut, suaminya itu tidak punya hak untuk mengambilnya kembali, sesuai prosedur yang normal mereka itu memiliki hak terhadap perempuan sebagaimana pihak perempuannya pun memiliki hak yang sama terhadap mereka di mana mereka itu memiliki satu derajat lebih terhadap mereka dan Allah Taala adalah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. Jadi, sebagai manusia biasa dan dengan mempertimbangkan bahwa hubungan relasi ini adalah didasarkan atas sebuah perjanjian antara laki-laki dan perempuan, maka kedua mereka itu diperingatkan bahwa mereka itu harus sama-sama menjaga hak-hak mereka itu. Jika kedua mereka itu saling menjaganya maka hanya dengan demikianlah hubungan relasi itu akan menjadi kuat dan kekal. Inilah keindahannya ajaran dari Islam yang telah menciptakan satu perubahan revolusi besar di dalam masyarakat. Sebelumnya Islam, orang-orang Arab itu tidak memberikan segala hak-hak seperti itu kepada kaum wanitanya. Pada kenyataannya tidak ada agama lainnya yang telah menegakkan hak-hak dari kaum wanita seperti yang Islam telah kerjakan. Y.M. Nabi Muhammad Rasulullah saw. dengan berbagai banyak cara telah menegakkan hak-hak dari kaum wanita ini di mana beliau bersabda: Khairukum khairukum li ahlihi wa ana khairukum li ahli (?); yang terbaik di antara kamu dalam pandangan Allah adalah orang yang memperlakukan istrinya dengan sebaik-baiknya dan dari antara kalian akulah yang memperlakukan istri-istri-ku dengan lebih baik. Kemudian Allah Taala berfirman:
Surah An-Nisaa ayat 20: ………………., dan bergaullah dengan mereka secara baik-baik, dan jika kamu tidak menyukai mereka maka ingatlah bahwa bisa jadi kamu tidak menyukainya hanya pada satu hal, padahal Allah telah menjadikan di dalamnya diri perempuan itu banyak kebaikan.
Bahwa engkau itu harus memperlakukan istrimu dengan cara yang sebaik-baiknya dan jika di antara kamu itu ada terjadi sesuatu perkara, ingatlah bahwa bisa saja bahwa engkau itu tidak menyukai sesuatu hal padanya, tetapi bisa saja Allah Taala telah menaruh padanya itu banyak hal-hal yang baik dan banyak manfaat kebaikannya secara keseluruhannya. Oleh karena itu pihak suami itu janganlah terlalu cepat-cepat di dalam mengambil keputusan ini, tetapi harus ingat dan pikirkanlah hal ini di dalam hati saudara bahwa Allah Taala itu Maha Kuasa, pemilik segala kekuasaan yang pada ujung-ujungnya Dia itu dapat membuat perkara ini berubah menjadi baik.
XXXXX Sekarang perceraian itu adalah satu hal biasa di mana mereka melakukannya dengan sangat tergesa-gesa, suami harus mempertimbangkannya dengan masak-masak sebelum ia melaksanakannya. Mereka harus ingat di dalam hatinya bahwa kadang-kadang apa yang ia pikir itu adalah sebuah masalah atau barangkali ia itu tidak menyukainya dalam satu hal, tetapi Allah Taala telah menaruh di dalamnya hal-hal yang baik. Jika demi untuk Allah dan dengan terus-menerus berdoa kepada Allah Taala, jika engkau memperlakukan istrimu dengan baik maka Allah Taala akan memberkatimu. Di dalam rumah yang sama di mana terjadi kerusakan, bilamana di sana terdapat anak-anak maka anak-anak ini akan merasa takut atas situasi seperti itu, maka rumah yang sama dapat dirubah menjadi satu rumah yang penuh kedamaian bagi orang-orang yang mencari keberkahan dari Allah yang dapat berubah menjadi satu tempat yang penuh dengan cinta-kasih kasih-sayang dan kebaikan. Allah Taala juga telah memerintahkan di dalam ayat ini, memerintahkan kepada laki-laki dan perempuannya bahwa sejauh akan hak-hak mereka itu walaupun kalian itu sama, tetapi pihak suami dan orang-orang lakinya itu dikarenakan hal yang administratif, dikarenakan tanggung-jawabnya dalam managemen, ia atau laki-laki itu ada satu kelebihan di atas kaum wanita, maka wanita itu harus memberikan kelebihan margin ini kepada laki-lakinya. Kepada kaum laki-laki dikatakan bahwa jika dikarenakan oleh qawaam, jika hak ini diberikan kepadamu, maka engkau itu harus memegang tanggung-jawab ini di dalam keluargamu. Management dari keluarga dan uang pembelanjaan untuk rumah-tangga itu mereka harus menyediakannya. Jangan engkau berdiam diri saja di rumah dan meminta istrimu untuk bekerja dan mencari uang; di masyarakat Barat kadang-kadang terjadi hal seperti ini. Adalah tanggung-jawab dari suami untuk bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya.
Allah Taala Yang adalah ‘Aziiz’ dan ‘Hakiim’, Dia telah menegakkan hak-hak dari orang-orang laki-laki dan perempuan. Bil-akhir dengan menggunakan ayat-ayat ini sebagai akhirnya Dia telah mengingatkan kepada orang-orang bahwa kalian itu harus ingat bahwa kelonggaran yang sudah dibuat untuk hal-hal yang jika diperlukan untuk kaum wanita itu tidak akan disalah-gunakan dengan cara yang sedemikian rupa, karena Allah Taala Yang Maha Berkuasa, Yang Maha Perkasa itu, Dia melihat semua dan segala sesuatunya ini. Jika kalian tidak memperlakukan keluarga kalian dengan cara yang semestinya maka engkau akan ditangkap untuk kesalahan itu dan Dia akan menghukum kamu. Jadi kelebihan atau superioritas dari laki-laki ini janganlah disalah-gunakan dan jangan menggunakannya kecuali sampai batas yang telah diizinkan. Berhati-hatilah untuk melaksanakan tugas dan tanggung-jawab kalian dengan sebaik-baiknya. Jika kalian akan memperhatikan dan memperlakukan perkara ini maka kalian itu akan memperoleh faedah dari sifat Tuhan Yang ‘Hakiim’. Allah Yang adalah ‘Hakiim’, ‘Maha Bijaksana” Yang penuh dengan kebijaksanaan Yang telah menganugerahkan kepada kalian kaum laki-laki kelebihan superioritas terhadap istri-istrimu. Jadi demikianlah perintah dari Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana yang sangat kondusif bagi penegakkan kedamaian di dalam masyarakat dan yang dapat menciptakan kebaikan dan kebajikan di dalam masyarakat. Keindahan dari masyarakat itu ada di sana, suatu masyarakat yang akan terus maju dan berkembang. Tetapi jika kalian itu tidak mengindahkan hal-hal dan perkara ini maka kedamaian di dalam masyarakat itu akan rusak dan juga pada saat yang bersamaan hukuman dari Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana itu akan menimpa kalian.
Jadi, semoga Allah Taala memberikan taufik dan kemampuan kepada kami untuk dapat mengerti akan ajaran yang sangat bijaksana, yang telah diberikan oleh Allah Taala ini.
Situasi di Pakistan sekarang ini semua orang sudah mengetahuinya, orang-orang Pemerintah dan para ahli politik, mereka yang mengaku-ngaku sebagai wakil Islam di Pakistan, mereka itu semua cenderung untuk melakukan penghancuran di dalam negeri. Jama’at Ahmadiyyah yang juga telah memberikan pengorbanan besar untuk menegakkan Islam, dengan sudah banyak orang Ahmadi yang menyerahkan jiwanya untuk keperluan ini, maka kecintaan untuk negeri ini yang diminta dari kita dan yang menjadi hak-hak kita bahwa kami itu harus mengingat kepada semua Ahmadi-ahmadi ini. Bagi mereka yang mendengar khabar-khabar tersebut bahwa mereka itu tidaklah menyadarinya betapa keadaan sebenarnya yang sedang terjadi di sana itu dan ke arah jurang kehancuran mana mereka itu sedang menuju; orang-orang tersebut semuanya sedang berjalan menuju pada kehancuran dan kebinasaan secara total. Semoga Allah Taala memberikan kepada mereka akal dan kebijaksanaan dan kehancuran ini bukanlah apa yang sudah ditakdirkan Tuhan, serta semoga Allah Taala membuat pengaturan yang sedemikian rupa agar ada orang-orang yang datang untuk menolong dalam petaka tersebut yang benar-benar akan menegakkan kedamaian.
Kami hanya dapat berdoa dan mendoakannya untuk keperluan itu.

Pamulang-Banten, November 18, 2007 / Marsela-Jak.Bar, 25 Nopember 2007.

Tidak ada komentar: