Rabu, 27 Agustus 2008

PIAGAM MEDINAH dan PANCASILA

Bismillahirrahmanirrahiim

PIAGAM MEDINAH (622 M) dan PANCASILA (1945 M)

Piagam Medinah, dokumen politik yang diletakkan oleh Y.M. Nabi Muhammad, Rasulullah saw., sekitar 14 abad yang lalu dan yang telah menetapkan kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, tentang keselamatan harta benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Nabi saw. telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu. Dunia, yang selama ini hanya menjadi permainan tangan tirani, yang dikuasai oleh kekejaman dan yang menjadikan kehancuran semata. (Muhammad Husain Haikal: “Sejarah Hidup Muhammad” halaman 205 Cetakan tahun 2003).
Kebebasan Beragama yang dipraktekkan Nabi Muhammad saw. dalam Piagam Madinah
Ke-bhinekaan dalam kehidupan social dicontohkan oleh Nabi Muhammad pada saat beliau dipercaya untuk memimpin masyarakat Madinah. Masyarakat Madinah adalah masyarakat yang beragam. Mereka terdiri atas berbagai suku dan agama. Oleh karena itu kehidupan di Madinah dibangun atas dasar consensus yang kemudian dituangkan dalam 'konstitusi' yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Madinah. Dalam piagam Madinah ini disebutkan bahwa semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi merupakan satu komunitas. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dengan anggota komunitas-komunitas lainnya didasarkan atas prinsip-prinsip:
(a) bertetangga baik
(b) saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
(c) membela mereka, orang-orang yang teraniaya
(d) saling menasehati dan
(e) menghormati kebebasan beragama.

Satu hal yang patut dicatat bahwa Piagam Madinah yang oleh banyak pakar politik didakwakan sebagai konstitusi Negara Islam yang pertama itu tidak menyebut Islam sebagai agama Negara.

Tujuan satu-satunya aksi damai di Monas tanggal 1-6-2008 adalah untuk memperingati hari lahir Pancasila. Peringatan ini dilakukan demi memperkuat ikatan kebangsaan dan ke-Indonesiaan yang semula dirajut oleh para the Founding Fathers dengan memilih Pancasila sebagai ideologi negara. Kalau dipikir secara mendalam, pilihan itu tentu tidak mudah, tetapi sangat bijaksana. Muncul pertanyaan mengapa tidak memilih ideologi Islam? Bukankah sebagian besar para the Founding Fathers adalah tokoh-tokoh Islam yang sangat dikenal? Jawabannya tegas, memilih agama sebagai ideologi negara NKRI akan sangat problematik. Bicara soal agama berarti bicara soal tafsir, dan bicara soal tafsir pasti sangat beragam, tidak pernah tunggal. Pertanyaannya lalu tafsir mana akan dipakai pedoman oleh pemerintah? Sungguh tidak mudah dan pasti sangat problematik.

Jadi, betapa cerdas dan bijaknya para pendahulu bangsa ini memilih Pancasila. Pancasila mengajarkan agar pemerintah NKRI bersikap netral dan adil terhadap semua penganut agama dan kepercayaan. Pemerintah tidak perlu mencampuri urusan substansi ajaran setiap agama dan kepercayaan. Pemerintah cukup menjamin agar setiap warga dapat mengekspressikan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing secara aman, nyaman dan bertanggung jawab. Pemerintah NKRI tidak berhak mengakui mana agama yang resmi dan tidak resmi atau agama yang diakui atau tidak diakui. Semua penganut agama memiliki posisi setara di hadapan hukum dan perundang-undangan.

Tidak ada istilah mayoritas dan minoritas. Semua warga adalah pemilik sah negeri ini. Karena itu, sikap pemerintah membiarkan perilaku diskriminatif dan penganiayaan serta penindasan terhadap kelompok agama minoritas, seperti terhadap orang-orang penghayat kepercayaan, pemeluk agama lokal, dan sejumlah komunitas agama dan kepercayaan lainnya, karena ini jelas bertentangan dengan Pancasila.

Dasar kebebasan beragama yang dianut oleh Nabi Muhammad saw. adalah firman Allah Taala di dalam Alqur-aan:
1. Laa ikraaha fid diini …... Tidak ada paksaan dalam agama …… (Al Baqarah, 2:256)
2. Lakum diinukum wa liya diin. Bagi kamu agama kamu dan bagiku agamaku. (Al Kaafiruun, 109:6)

Kamis, 28 Agustus 2008.

Tidak ada komentar: