Kamis, 17 Januari 2008

Press rilis London


In the Name of Allah, Most Gracious, Ever Merciful
International Press and Media Desk
AHMADIYYA MUSLIM ASSOCIATION
22 Deer Park, London, SW19 3TL.
Tel / Fax 020 8544 7613 Mobile 07795460318
press@ahmadiyya.org.uk

Siaran Pers
3 Januari 2008

Penganiayaan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia terus berlanjut karena otoritas keagamaan menyerukan agar dibubarkan

Organisasi yang dipandang sebagai pemegang otoritas keagamaan tertinggi Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah menyerahkan apa yang disebutnya sebagai ‘fatwa’ terhadap Jamaah Ahmadiyah kepada kantor Kejaksaan Agung. MUI telah menyerukan agar Jamaah Ahmadiyah di larang sama sekali di Indonesia.

Ketua MUI bertaka, “Kami berharap menyelesaikan persoalan ini untuk selamanya dengan cara melarang aliran ini.” Ia selanjutnya berkata bahwa Jamaah Ahmadiyah jangan menyatakan diri sebagai Muslim.

Asisten Jaksa Agung menyatakan bahwa keputusan akan diambil melalui rapat yang akan diadakan minggu ini. Sehubungan dengan ini Sekretaris Pres Jemaat Ahmadiyah, Abid Khan menanggapi:

Kami mendesak kantor Kejaksaan Agung agar menolak ‘fatwa’ terhadap Jemaah Ahmadiyah itu. Jika diluluskan keputusan itu akan menjadi tanda bagi dihapusnya jaminan kebebasan bagi kelompok-kelompok minoritas baik oleh konstitusi Negara maupun konvensi internasional yang Indonesia sendiri tergabung di dalamnya.

Jamaah Ahmadiyah tidak berniat menyakiti siapapun dan hanya mengharapkan agar para anggotanya dapat beribadah dengan aman dan tenang.”

Keberatan utama MUI adalah bahwa Jamaah Ahmadiyah tidak mempercayai Rasul Suci Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir. Menjelaskan pendirian Ahmadiyah yang sesungguhnya, Abid Khan berkata:

“Rasul Suci Muhammad SAW adalah Nabi yang paling mulia adan pembawa syariat terakhir. Nabi yang datang sesudah beliau haruslah dari kalangan pengikut beliau sendiri dan tunduk kepada beliau. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Pendiri Jamaah Ahmadiyah, kedudukannya adalah seperti itu, yang kami yakini diutus oleh Allah untuk menegakkan kembali ajaran-ajaran Islam yang damai sebagaimaan diajarkan oleh Rasul Suci Muhammad SAW.”

Selama beberapa bulan terakhir ini Jamaah Ahmadiyah di Indonesia telah menjadi korban penganiayaan. Para anggotanya telah diserang, ada yang dipaksa meninggalkan rumahnya dan beebrapa masjid telah dirusak. Jika kantor Kejaksaan Agung meluluskan hukum yang diusulkan itu maka tidak diragukan lagi ini akan menambah satu pengesahan Pemerintah atas kekerasan yagn terjadi baru-baru ini dan para anggota Jemaat Ahmadiyah akan menghadapi resiko serangan yang lebih bengis lagi.

Akhir Siaran Pers
Untuk keterangan lebih lanjut:
Press Secretary: Abid Khan (07795460318) International Press and Media Desk

Tidak ada komentar: